Paspor adalah dokumen penting yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Membuat paspor baru memerlukan beberapa persyaratan dokumen yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat dokumen untuk membuat paspor baru:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
KTP adalah dokumen identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Untuk membuat paspor baru, Anda harus melampirkan KTP asli dan fotokopi sebagai bukti identitas diri.
2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
KK adalah dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga dan alamat tempat tinggal. Anda perlu melampirkan KK asli dan fotokopi sebagai salah satu syarat dokumen untuk membuat paspor baru.
3. Akta Kelahiran asli dan fotokopi
Akta kelahiran adalah dokumen resmi yang menunjukkan data diri lengkap, seperti nama, tempat dan tanggal lahir. Anda harus melampirkan akta kelahiran asli dan fotokopi untuk membuat paspor baru.
4. Surat Keterangan Domisili
Surat keterangan domisili diperlukan sebagai bukti alamat tempat tinggal. Anda bisa mendapatkan surat keterangan domisili dari kelurahan atau desa setempat.
5. Surat Izin Orang Tua (jika berusia di bawah 17 tahun)
Bagi yang berusia di bawah 17 tahun, harus melampirkan surat izin orang tua atau wali yang menyatakan persetujuan untuk membuat paspor baru.
6. Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar
Pas foto berwarna dengan latar belakang putih dan berpakaian rapi diperlukan untuk membuat paspor baru. Pastikan ukuran pas foto sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain syarat dokumen di atas, ada beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi, seperti membayar biaya pembuatan paspor dan mengisi formulir permohonan paspor. Proses pembuatan paspor baru biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung dari kecepatan pelayanan dan proses verifikasi dokumen.
Dengan memenuhi semua syarat dokumen yang diperlukan, Anda dapat membuat paspor baru dengan lancar dan tanpa hambatan. Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen dengan teliti dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar proses pembuatan paspor berjalan dengan lancar. Semoga informasi di atas bermanfaat bagi Anda yang sedang merencanakan membuat paspor baru.