Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan penurunan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 12 persen menjadi 10 persen. Keputusan ini diambil dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberikan keringanan bagi pelaku usaha di tengah pandemi COVID-19.
Namun demikian, kebijakan ini juga perlu dilihat dari sudut pandang kesejahteraan pekerja. Sebagai contoh, Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyoroti dampak dari kebijakan ini terhadap kesejahteraan karyawan di sektor pariwisata.
Menurut PHRI, penurunan PPN dapat memberikan keuntungan bagi para pelaku usaha di sektor pariwisata, namun tidak serta merta berdampak positif bagi karyawan. Sebagian besar hotel dan restoran kemungkinan besar akan memilih untuk menurunkan harga produk dan jasa mereka untuk menarik lebih banyak konsumen. Hal ini berpotensi mengurangi pendapatan perusahaan dan pada akhirnya dapat mempengaruhi kesejahteraan karyawan.
Selain itu, PHRI juga menekankan pentingnya adanya kebijakan yang memastikan bahwa penurunan PPN tidak digunakan sebagai alasan untuk melakukan pemotongan gaji atau pengurangan jumlah karyawan. Kesejahteraan pekerja harus tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan ekonomi yang diambil oleh pemerintah.
PHRI juga menyoroti pentingnya adanya insentif atau bantuan tambahan bagi para pelaku usaha di sektor pariwisata untuk dapat mempertahankan kesejahteraan karyawan mereka. Bantuan seperti subsidi gaji atau bantuan operasional dapat membantu perusahaan dalam menjaga stabilitas keuangan mereka dan tetap memberikan upah yang layak bagi karyawan.
Dengan demikian, kebijakan penurunan PPN perlu dilihat secara komprehensif, tidak hanya dari sudut pandang pelaku usaha namun juga dari sudut pandang kesejahteraan pekerja. Keseimbangan antara mendorong pertumbuhan ekonomi dan memastikan kesejahteraan pekerja harus menjadi fokus utama dalam setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah.