Kementerian PPPA tegaskan pelecehan merupakan tindak pidana

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi dalam masyarakat. Pelecehan terhadap perempuan dan anak merupakan bentuk kekerasan yang merugikan dan merusak martabat serta hak-hak asasi manusia.

Pelecehan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari pelecehan fisik, seksual, verbal, hingga psikologis. Setiap bentuk pelecehan memiliki dampak yang serius bagi korban, baik secara fisik maupun mental. Oleh karena itu, Kementerian PPPA mengambil langkah tegas untuk memberantas segala bentuk pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kementerian PPPA juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan kasus pelecehan yang terjadi di sekitar mereka. Melaporkan kasus pelecehan adalah langkah awal yang penting untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban. Selain itu, Kementerian PPPA juga memberikan layanan pendampingan dan perlindungan bagi korban pelecehan, serta melakukan sosialisasi tentang pentingnya pencegahan pelecehan kepada masyarakat.

Sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, Indonesia harus bersatu dalam memberantas segala bentuk pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kementerian PPPA siap bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak. Mari kita bersama-sama melawan pelecehan dan kekerasan, demi terwujudnya masyarakat yang adil dan berbudaya.