Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenpar) Indonesia terus mendorong penguatan materi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepariwisataan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan regulasi di sektor pariwisata yang saat ini sedang berkembang pesat.
Dalam pertemuan yang diadakan oleh Kemenpar bersama dengan Komisi X DPR RI, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, menekankan pentingnya penguatan materi dalam RUU tentang Kepariwisataan. Sandiaga Uno mengatakan bahwa regulasi yang kuat dan sesuai dengan kondisi terkini akan menjadi landasan yang kokoh bagi pengembangan sektor pariwisata di Indonesia.
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam penguatan materi RUU tersebut adalah terkait dengan pengelolaan destinasi pariwisata. Kemenpar berencana untuk memperkuat aturan terkait dengan pembangunan dan pengelolaan destinasi pariwisata agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat setempat dan menjaga kelestarian lingkungan.
Selain itu, Kemenpar juga ingin mengatur lebih jelas terkait dengan promosi pariwisata, perlindungan konsumen, serta pemberdayaan masyarakat lokal dalam RUU tentang Kepariwisataan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing pariwisata Indonesia di pasar global dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi seluruh stakeholders di sektor pariwisata.
Dengan adanya upaya penguatan materi dalam RUU tentang Kepariwisataan, diharapkan sektor pariwisata Indonesia dapat semakin berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian negara. Kemenpar berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan seluruh pihak terkait guna menciptakan regulasi yang mendukung pertumbuhan pariwisata yang berkelanjutan dan berkualitas di Indonesia.