Kecubung adalah tumbuhan yang sejak lama dikenal sebagai tanaman obat tradisional di Indonesia. Namun, belakangan ini kecubung juga mulai masuk dalam kategori narkotika yang dilarang penggunaannya.
Kecubung atau yang juga dikenal dengan nama latinnya Datura stramonium adalah tumbuhan yang mengandung senyawa kimia berbahaya seperti alkaloid, terutama atropin dan scopolamine. Senyawa-senyawa ini dapat memberikan efek psikoaktif pada tubuh manusia, seperti halusinasi, gangguan penglihatan, dan bahkan dapat menyebabkan kematian jika dikonsumsi dalam dosis yang tinggi.
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kecubung termasuk dalam golongan III narkotika yang dilarang penggunaannya. Hal ini dikarenakan potensi bahaya yang dimiliki oleh tumbuhan tersebut jika disalahgunakan.
Meskipun kecubung memiliki manfaat sebagai obat tradisional untuk mengobati berbagai penyakit, namun penggunaannya harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan dosis yang tepat. Konsumsi kecubung secara sembarangan dapat menyebabkan efek samping yang berbahaya bagi kesehatan.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penggunaan kecubung dan memahami bahwa tumbuhan ini bukanlah obat yang aman jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan sosialisasi dan pengawasan terhadap penyalahgunaan kecubung sebagai narkotika demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.