Daging biawak adalah salah satu jenis daging yang cukup kontroversial dalam Islam. Hal ini dikarenakan terdapat perdebatan apakah daging biawak termasuk dalam kategori makanan halal atau haram dalam agama Islam.
Dalam Islam, terdapat aturan-aturan yang mengatur tentang makanan halal dan haram. Makanan halal adalah makanan yang diperbolehkan untuk dikonsumsi oleh umat Islam, sedangkan makanan haram adalah makanan yang tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi.
Daging biawak sendiri sebenarnya tidak secara langsung disebutkan dalam Al-Quran atau Hadis sebagai makanan yang haram. Namun, banyak ulama dan cendekiawan Islam yang berpendapat bahwa daging biawak termasuk dalam kategori makanan haram. Hal ini dikarenakan biawak termasuk dalam kelompok binatang reptil yang memiliki sifat karnivora dan tidak halal untuk dikonsumsi menurut ajaran Islam.
Selain itu, biawak juga termasuk dalam jenis hewan yang tidak disembelih secara halal, yaitu dengan cara menyembelih hewan tersebut dengan menyebut nama Allah SWT. Oleh karena itu, banyak ulama yang memandang bahwa daging biawak tidak bisa dikonsumsi oleh umat Islam.
Namun, di sisi lain, ada juga pendapat yang berpendapat bahwa daging biawak bisa dikonsumsi asalkan hewan tersebut disembelih dengan cara yang benar dan sesuai dengan aturan Islam. Pendukung dari pendapat ini berargumen bahwa tidak ada larangan langsung dalam Al-Quran atau Hadis tentang daging biawak, sehingga tidak ada alasan untuk mengharamkannya.
Dalam hal ini, sangat penting bagi umat Islam untuk mencari informasi yang akurat dan mendalam sebelum mengonsumsi daging biawak atau makanan lainnya. Konsultasikan dengan ahli agama atau ulama terpercaya untuk mendapatkan penjelasan yang lebih jelas tentang status halal atau haram dari daging biawak. Semoga kita selalu mendapatkan hidangan yang halal dan diridhai oleh Allah SWT.